Ada dua mekanisme pengajuan dan penerbitan izin
impor sementara. Pengajuan izin dapat dilakukan secara online maupun
secara manual. Pengajuan secara online dilakukan
melalui portal pengguna jasa bea dan cukai.
Sedangkan pengajuan secara manual dilakukan dengan
mengisi formulir dan menyerahkannya ke kantor bea cukai tempat pemasukan barang.
Posting ini hanya membahas pengajuan
dan penerbitan izin impor sementara. Untuk memberikan gambaran lebih lengkap
mengenai apa dan bagaimana impor sementara, silakan baca posting
sebelumnya: Impor Sementara.
Pengajuan Secara Online
Pengajuan izin impor sementara secara online dilakukan
melalui portal pengguna jasa bea dan cukai.
Pemantauan status proses dan penyampaian surat izin juga dilakukan melalui
portal yang sama. Alamat portal pengguna jasa adalah: https://customer.beacukai.go.id. Ada 4 (empat) interface yang
perlu diisi untuk mengajukan izin impor sementara. Berikut adalah step-by-steppengajuan
melalui portal pengguna jasa:
Login Portal Pengguna Jasa
Pertama kita harus log-in ke portal pengguna jasa. Masukkan username dan password.
Setelah login berhasil, Anda akan mendapati menu impor sementara sebagai
bagian dari menu Sistem Pelayanan,di bawah sub-menu BPIB
Online. Jika kita menggunakan resolusi layar yang besar, mungkin
perlu scroll ke bawah untuk bisa melihat sub-menu ini. Menurut
saya aplikasi ini cukup sederhana, tapi sangat disayangkan tidak menyertakan
petunjuk penggunaan yang bisa di download.
Interface 2: Rekam
Data
Di bawah menu DATA IMPORTIR, pada pilihan menu di
sebelah kiri layar, anda akan mendapati adanya menu PERMOHONAN. Menu PERMOHONAN
ini berisi 3 (tiga) sub-menu, yaitu: Rekam Data, Kekurangan Dokumen
dan Browse Status. Rekam Data ini adalah interfacekedua
yang perlu kita isi untuk melanjutkan proses pengajuan izin impor sementara.
Pada interface ini, data yang
perlu diinput meliputi:
- jumlah dan jenis barang;
- spesifikasi/identitas barang;
- pemilik barang;
- kondisi barang;
- negara asal;
- perkiraan nilai barang;
- tujuan penggunaan;
- lokasi penggunaan; dan
- kantor pabean pemasukan barang.
Dokumen yang dapat dilampirkan pada pengisian interface ini
antara lain adalah:
- dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan
nilai barang, contoh: invoice, purchase order, surat
keterangan dari pemilik barang;
- dokumen yang menjelaskan tentang spesifikasi
dan/atau identitas barang, contoh: katalog, brosur, foto barang, Material
Safety Data Sheet (MSDS), Ship’s particular;
- dokumen tujuan penggunaan barang dan jangka
waktu impor, contoh: kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing
agreement);
- dokumen yang menunjukkan bahwa barang yang
diimpor benar-benar akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu,
contoh: kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement),
surat pernyataan;
- dokumen identitas pemohon, contoh: NPWP, surat
izin usaha, API, paspor;
- surat kuasa, dalam hal permohonan tidak
diajukan oleh pimpinan dari instansi atau perusahaan pemohon; dan
- surat keterangan dari Direktorat Jenderal
Pajak, dalam hal Impor Sementara merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Interface 3:
Kekurangan Dokumen
Interface atau tampilan kedua adalah sub-menu:
Kekurangan Dokumen. Interface ini berada di bawah sub-menu
Rekam Data. Jika pengajuan Anda mendapatkan respon permintaan data tambahan,
maka data tambahan yang diminta oleh oleh bea dan cukai dapat diinput disini.
Interface 4: Browse
Status
Interface terakhir adalah sub-menu: Browse
Status. Di interface ini Anda dapat melihat status dan
progress dari pengajuan Anda. Berikut adalah alur progress dari pengajuan impor
sementara:
- Draft
- Kekurangan Dokumen
- Penetapan Nilai Pabean dan Klasifikasi Barang
- Penelitian Analis
- Penelitian Kepala Seksi
- Penelitian Kepala Bidang
- Keputusan Kepala Kantor
- Penerbitan Surat Keputusan
- Perubahan Surat Keputusan
- Pencabutan Surat Keputusan
- Pembatalan
- Penolakan
- Selesai
Setelah menyelesaikan pengisian pada interface 1
dan 2, maka pekerjaan selanjutnya adalah menunggu jawaban dari pihak bea dan
cukai. Komunikasi akan dilakukan melalui menu respon pada portal pengguna jasa. Portal pengguna jasa akan mendistribusikan isian
permohonan itu ke kantor pabean yang
dituju. Proses selanjutnya setelah pengisian permohonan oleh importir adalah
penelitian atau pemeriksaan dan penerbitan izin.
Penelitian dan Pemeriksaan
Atas permohonan impor sementara yang diajukan
importir, portal pengguna jasa akan meneruskan
permohonan ke sitem komputer kantor bea cukai yang tempat pemasukan barang.
Pejabat yang menangani fasilitas pabean melakukan penelitian terhadap pemenuhan
persyaratan, tujuan penggunaan dan lampiran dokumen pendukung.
Kembali mengingatkan, bahwa barang impor dapat
diajukan permohonan impor sementara dengan syarat:
- barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi
maupun bentuk;
- barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara
hakiki;
- saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama
saat diimpor;
- tujuan penggunaan barang impor jelas; dan
- pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan
diekspor kembali.
Setelah persyaratan pertama terpenuhi, penelitian
kedua adalah penelitian tujuan penggunaan barang. Tujuan penggunaan barang ini
akan menentukan apakah barang impor sementara ini akan mendapat fasilitas
pembebasan, atau hanya mendapat keringanan bea masuk. Dokumen lampiran juga
akan diperiksa kesesuaiannya dengan permohonan yang diajukan.
Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan kesesuaian, pejabat yang menangani penetapan tarif dan nilai pabean menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sementara. Berdasar penetapan tarif dan nilai pabean, maka besaran jaminan yang diperlukan bisa ditentukan
Penyampaian Keputusan
Bea dan cukai memberikan jawaban dalam jangka waktu
1 (satu) hari kerja terhitung setelah dokumen diterima secara lengkap. Dalam
hal disetujui, pejabat bea dan cukai akan menerbitkan keputusan menteri
keuangan mengenai izin impor sementara. Dalam hal ditolak, bea cukai akan
mengirimkan surat penolakan beserta alasannya.
Pembuatan surat keputusan izin impor sementara
dilakukan secara manual. Setelah ditandatangani, surat izin akan di-scan dan
selanjutnya di upload ke sistem bea dan cukai. Selanjutnya
sistem online bea dan cukai akan meneruskan surat izin ini
kepada importir untuk di-downoad dan ke kantor-kantor bea cukai
yang terkait.
Begitu juga dalam hal pengajuan ijin ditolak. Surat
penolakan akan disampaikan kepada Importir melalui portal pengguna jasa.
Pengajuan secara Manual
Pengajuan secara manual dilakukan dengan mengajukan
surat permohonan. Format dari surat permohonan sudah ditentukan: Format permohonan Izin Impor
sementara. Setelah dibuat, surat permohonan ini diajukan ke kantor bea cukai tempat pemasukan barang.
Selengkapnya terkait tata cara pengajuan dan penerbitan izin impor sementara
secara manual silakan download materi berikut: Pengajuan impor
sementara secara manual.
Ketentuan mengenai impor sementara
diatur oleh Dirjen Bea dan Cukai melalui peraturan Nomor PER-02/BC/2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara. Selain mengatur tata cara pengajuan dan
penerbitan izin impor sementara, baik secara online maupun manual, perdirjen
ini juga mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Formulir Impor dan Tata Kerja
Pengeluaran Barang Sementara Barang Pribadi Penumpang Dan Barang Pribadi
Awak Sarana Pengangkut;
- Tata kerja penerbitan
perpanjangan jangka waktu izin impor sementara;
- Tata kerja pindah lokasi impor
sementara;
- Tata kerja perubahan tujuan
penggunaan barang impor sementara;
- Tata kerja tidak diekspor
kembali dengan tujuan tertentu;
- Tata kerja tidak diekspor
kembali atas barang impor sementara dengan tujuan hibah kepada pemerintah
pusat; dan
- Tata kerja tidak diekspor
kembali atas barang impor sementara karena keadaan memaksa (force majeur).
Download:
- PMK Nomor 178/PMK.04/2017 tentang
Impor Sementara
- PER-02/BC/2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara
Thank you
only for my save and my learn
sourch : pakgiman.com






Tidak ada komentar:
Posting Komentar